Langsung ke konten utama

Contoh Analisis Stakeholder Relations




(Studi Kasus Pada Perum Damri dan Perum Perusahaan Perangkutan Darat )

Direpost dari makalah

Menurut Mitchell’s, ia membagi stakeholder relations menjadi 3 atribut yaitu power, legitimacy dan urgency. Berikut ini analisis saya:
  1. Power, berikut ini kelompok stakeholderyang mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi PPD dan Damri untuk bertindak:
    1. Kementrian BUMN memiliki peran coercive dan utilitarian power karena mereka mempunyai kekuatan baik berupa kekuatan fisik yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup kedua organisasi ini contohnya jika mau BUMN dapat memaksa kedua belah pihak memilih opsi merger tertentu, tapi itu tidak terjadi. Selain  mereka juga mempunyai power berupa material/financial. Sehingga bisa dikatakan pemegang power terbesar di banding yang lain
    2. Pegawai PPD dan Damri memiliki kekuatan fisik yang dapat menghambat kedua organisasi ini. contoh aksi adalah desakan yang dilakukan  yang dilakukan oleh ketua serikat kerja pegawai PPD yang dapat menghambat kinerja pada tahun 2003[1]. Selain itu in put function yang dimiliki menyebabkan pegawai juga memiliki power
    3. Media massa punya power untuk mempengaruhi rencana merger ini, yaitu dengan melakukan pemberitaan tentang rencana ini diberbagai media. Hal ini terbukti dengan munculnya berita ini selama 2 hari berturut-turut dibergabagai pustaka yang saya peroleh. Sehingga hal ini pun dapat mempengaruhi beberapa pihak termasuk stakeholder. Jenis power yang dimiliki adalah normative power yaitu kekuatan simbolik yang dapat mempengaruhi stakeholder
    4. Legitimacy, berikut ini analisis saya mengenai kelompok stakeholderyang mempunyai legitimasi dalam permasalahan ini:
      1. Kementrian BUMN memiliki legitimasi legal atas klaim bila terjadi suatu hal atau isu. Hal ini pun membuat kelompok ini dapat mempengaruhi tindakan Damri dan PPD mengingat peran mereka dalam membantu keduanya dalam menjalankan dan mengembangkan usaha
      2. Pegawai PPD dan Damri memiliki legitimasi legal berupa klain jika terjadi suatu hal atau isu, para pegawai tersebut pastinya mempunyai klaim bila memang nantinya terjadi pemecatan atau penggurangan pegawai saat merger ini sudah terlaksana. Sehingga   kelompok ini legitimasinya juga berpengaruh. Namun masalahnya pemecatan itu belum tentu terjadi, sementara data yang saya peroleh hanyalah sekedar kekhwatiran manajemen Damri.
      3. Pemegang saham yang memiliki legitimasi atas klaim legal, karena mengingat kembali kurang dari 50% saham yang mereka miliki, sehingga mereka pun berhak untuk memiliki legitimasi atas Damri atau pun PPD tempat dimana mereka menanam saham.
      4. Dinas perhubungan punya legitimasi hukum tentang pengoperasian kedua perum ini. kerena pengoperasian kedua perum ini maupun nanti perusahaan baru yang muncul setelah merger, harus melalui prosedur yang melibatkan kelompok ini.
      5. Urgency, berikut ini kelompok stakeholder yang memiliki urgency ,  di model ini saya hanya memasukan satu kelompok stakeholderkarena kelompok inilah yang memang memiliki kepentingan yang paling mendesak. Berikut ini analisis saya pada isu ini sebagai berikut:
        1. Kementrian BUMN juga memiliki kepentingan yang mendesak atas situasi merger ini, dikarenakan selain besarnya kekuatan dan legitimasi yang dimiliki, mereka juga memiliki kepentingan yang mendesak mengingat kembali seeberapa besar power dan legitimasinya pada kedua perusahaan ini. selain itu apa pun bentuk merger yang akan diambil nantinya harus melibatkan kelompok ini. karena secara bentuk badan hukum yang dimiliki oleh kedua perusahaan ini, segala kegiatan atau keputusan yang dimiliki harus pula melalui BUMN karena kelompok ini berfungsi sebagai koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha Negara (www.bumn.go.id)
TAHAP II
Pada tahap ini saya akan langsung melakukan penjumlahan atas analisis saya pada tahap 1, sebagai berikut:
stakeholder
Atribut yang dimiliki
Power
legitimacy
urgency
Kementrian BUMN
°
°
°
Pegawai
°
°

Pemegang saham

°

Dinas perhubungan

°

Media Massa
°



Melalui tahap inilah saya akan melakukan analisis. Saya mulai dari kementrian BUMN, kelompok ini memiliki dua power,legitimasi dan urgency atas adanya kasus ini. karena seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya mereka punya saham lebih, otoritas lebih , utilitarian power yang lebih untuk mempengaruhi organisasi dalam melangkah karena mereka memiliki fungsi sah yang erat kaitannya dengan kinerja badan usaha miliki Negara yang ada di bawah naunganya, dimana fungsi itu langsung dipertanggung jawabkan kepada presiden. Sehingga tentu saja pada isu ini kementrian BUMN memiliki urgency sedangkan yang lain tidak, karena pada rencana merger ini melibatkan dua BUMN yang ada di bawah naungannya yang juga sekaligus merupakan salah satu aset transportasi negara kita. sehingga jelas apapun yang terjadi pada PPD maupun Damri, stakeholder kementrian BUMN besar otoritasnya. Karena kementrian BUMN memiliki ketiga atribut  tersebut, maka kelompok ini menjadi definitive stakeholder.
Pegawai hanya memiliki dua atribut yaitu power dan legitimacy, saya sudah menjelaskan sebelumnya, bahwa mereka merupakan pemegang fungsi out put yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi. Legitimasi yang dimiliki karena mereka juga merupakan pemegang resiko bila terjadi suatu hal pada organisasi di mana mereka berada. Pada isu merger ini, pegawai merupakan dominant expectant stakeholder yang memiliki power dan legitimasi, namun kapan pun bisa memunculkan urgensi dan posisinya juga dapat berubah menjadi definitive. Contohnya bila merger ini mengharuskan adanya penggurangan pegawai, maka urgensi pun bisa mereka miliki karena pegawai PPD maupun Damri merupakan sekelompok orang yang finansialnya bergantung pada organisasi.
Pemegang saham PPD dan Damri dalam isu ini hanya memilliki legitimacy atas haknya sebagai pemegang saham, mereka memiliki hak atas legal kalim stakeholder pada  kedua perusahaan ini. namun jika terjadi perubahan, jatuhnya perusahaan tempat dimana mereka menanam saham, maka mereka bisa jadi memiliki ketiga atribut tersebut. Pemegang saham PPD dan Damri merupakan discretionary latent stakeholder.
Dinas perhubungan merupakan stakeholder yang yang memiliki atribut legitimacy karena keterlibatan mereka dalam memberi perijinan kepada PPD dan Damri untuk beroperasi berhubungan dengan keselamatan dan teknik sarana, pengendalian dan operasional serta fungsional[2]. Sehingga bagaimana pun nantinya bentuk merger tersebut, dinas perhubungan punya hak untuk tetap memastikan jasa dan layanan yang digunakan sudah sesuai dengan prosedur atau belum. Sehingga dinas perhubungan pun menjadi discretionary latent stakeholder.
Media massa merupakan stakeholder yang memiliki kekuatan untuk memberikan pemberitaan mengenai merger yang dilakukan oleh PPD dan Damri. Kekuatan yang dimiliki oleh media massa dapat memberikan dampak pisitif maupun negative pada hasil merger nantinya. Sehingga tak bisa dielakkan media massa merupakan stakeholder yang patut diperhatikan karena pemberitaan mereka nantinya-lah yang dapat menentukan stakeholder siapa saja yang menjadi definitive. Media massa merupakan the dormant latent stakeholder.

TAHAP III
Tahap ketiga ini merupakan tahap untuk mengetahui kelompok atau individu aktif dalam isu tersebut, sehingga dapat memprioritaskan stakeholder  berdasarkan hubungan dengan situasi yang dihadapi.
Level of involvement yang oleh kementrian BUMN, kelompok ini berhubungan dengan situasi merger ini karena yang terlibat di dalamnya adalah dua BUMN yang berada di bawah naungan kementrian BUMN. Sehingga pastinya kelompok ini memiliki level of involvement yang tinggi karena adanya keterlibatan langsung terhadap situasi ini. selain itu keterkaitan isu ini juga dapat dilihat dari badan yang mencetuskan ide merger ini yaitu kementrian BUMN sendiri.
Melalui tingkat keterlibatan yang dimiliki kementrian BUMN, maka diketahui ada masalah yaitu akibat yang nantinya akan di terima oleh kedua badan usaha milik Negara yang dimilikinya. salah satunya adalah permasalahan perubahan nama yang nantinya akan terjadi. pada pegawai masalah yang dikenali adalah pengurangan jumlah tenaga kerja.
Kementrian BUMN dengan mengingat akan adanya permasalahan berupa kemungkinan perubahan nama, maka kementrian BUMN pun memberika opsi ke dua dengan menjadikan PPD sebagai anak usaha. Maka di sini kementrian BUMN merupakan public yang aktif dengan constraint recognition yang rendah.  Tidak ada aksi yang saya peroleh dari pustaka yang dilakukan oleh para pegawai Damri dan PPD, sehingga constraint recognition yang dimiliki tinggi.

TAHAP IV
Pada tahap ini saya awalnya akan mengklasifikasikan prioritas public melalui strategi komunikasi:
Stakeholder
supportive
Active
group
ya
Tidak
ya
tidak
Kementrian BUMN
°

°

Advocate stakeholder
pegawai

°

°
Apathetic stakeholder
Pemegang saham

°

°
Apathetic stakeholder
Dinas perhubungan
°


°
Dormant stakeholder
Media Massa
°

°

Advocate stakeholder
  1. Kementrian BUMN merupakan advocate stakeholder karena dengan adanya semua analisis yang saya lakukan sehingga mereka dikelompokkan dalam definitive stakeholder, namun meski mereka memang stakeholder yang diutamakan tapi mereka juga aktif dan mendukung adanya rencana merger ini. yaitu dengan adanya ide dan opsi merger yang ditawarkan.
Sehingga peran, keterlibatan dan otoritas ini dapat digunakan untuk melibatkan kementrian BUMN dalam proses komunikasi. namun sebelumnya pihak PPD dan Damri harus segera memilih dua opsi merger tersebut dengan memperhatikan keberadaan,peran,fungsi dan kekuatan yang dimiliki sehingga kementrian BUMN pun dapat kita libatkan juga dalam proses komunikasi merger ,yaitu dengan melakukan investasi pada kedua perusahaan yang melakukan merger ini. proses komunikasi kedua yang bisa dilakukan adalah dengan tetap mendatangkan kementrian BUMN pada fungsinya namun dengan porsi yang berbeda.
Begitu pula dengan media massa yang juga menjadi advocate stakeholder,meskipun mereka tidak akan selalu ada dipihak PPD dan Damri untuk memberikan hal yang baik, namun mereka sudah semestinya kita rangkul untuk meningkatkan awareness dan rasa keterlibatan para apathetic stakeholder.
  1. Pegawai dan pemegang saham merupakan apathetic stakeholder karena keduanya sama-sama dalm posisi tidak mendukung dan juga tidak aktif. Jadi meski mereka memiliki power maupun legitimasi namun reaksi mendukung dan aktif dalam rencana merger ini. sehingga perlu adanya pihak advocate yang bisa menfasilitasi PPD dan Damri dalam melakukan sosialisasi kepada mereka untuk meningkatkan awareness dan rasa keterlibatan mereka terhadap situasi ini. hal ini terjadi karena
  2. Dinas perhubungan merupakan dormant stakeholder, karena mereka mendukung situasi karena tidak ada kekhawatiran dari segala pihak mengenai reaksi dinas perhubungan pada situasi ini. namun mereka juga tidak aktif dalam melakukan aksi yang dapat mendukung rencana merger ini. pihak yang bisa menjembatani proses komunikasi antara PPD dan Damri adalah kementrian BUMN.
Kesimpulan
Bahwa kementrian BUMN merupakan definitive stakeholder yang harus diutamakan dalam situasi karena mengingat mereka memiliki peran , kekuatan dan otoritas yang besar pada PPD dan Damri. Sehingga kuputusan merger yang diambil pun juga harus dengan benar-benar memperhatikan stakeholder ini. setelah melakukan merger, PPD dan Damri harusnya segera merangkul kementrian BUMN agar dapat menjadi advocate stakeholder. Begitu juga media massa meski mereka merupakan the dormant latent stakeholder,namun dukungan dan kegiatana aktif kelompok ini dalam memberitakan rencana merger juga perlu diperhatikan. Dengan merangkul para advocate stakeholder, langkah-langkah untuk mencegah stakeholder yang nantinya berpontensi menjadi definitive stakeholder, akan lebih mudah dengan adanya para advocate stakeholder.


[1] http://www.bumn.go.id/22100/publikasi/berita/menneg-bumn-tolak-permintaan-ppd/
[2] http://www.dephub.go.id/view/profil/tupoksi/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buku Aplikasi Telaahan Staf (Completted Staff Work)

Telah Terbit Buku : Aplikasi Telaahan Staf, Konsep dan Strategi Penyusunannya Perubahan paradigma yang saat ini begitu cepat di lingkungan masyarakat menuntut perubahan yang sama di lingkungan organisasi pemerintah, kondisi ini berimbas kepada pemegang pengambilan keputusan untuk dituntut lebih hati-hati dalam setiap pengambilan keputusan yang menjadi tanggung jawabnya, karena sekecil apapun suatu kekeliruan yang dibuat, maka konsekuensinya akan berdampak pada aspek hukum. Namun dalam kenyataannya cukup banyak pimpinan, dikala akan mengambil sebuah keputusan, seringkali dihadapkan kepada informasi dan  data sebagai bahan pengambilan keputusan yang  kurang lengkap, padahal kondisi tersebut sangatlah dibutuhkan oleh pimpinan. Mungkin selama ini Anda sudah pernah atau boleh jadi sering membuat Telaahan Staf kepada Pimpinan, akan tetapi mengapa setiap membuat Telaahan Staf, proses  penyelesaian masalahnya dirasakan tidak tuntas, dengan kondisi tersebut tentu kita

Systems Thinking, Berpikir Serba Sistem

Peter Senge yang memperkenalkan konsep sistem archeptype kepada pemerhati manajemen yang luas dalam bukunya The Fifth Discipline , Daniel H Kim dan Virginia Anderson, dengan bukunya yang monumental System Archetype Basic, from Story to Structure , yang merupakan sumber utama buku ini.  Berpikir serba sistem ( systems thinking ) adalah satu pendekatan yang sangat bermanfaat bagi para pemimpin dan pimpinan yang mendukung kemampuan memahami dan memecahkan masalah organisasi dan manajemen yang kompleks. Berpikir serba sistem merupakan keniscayaan untuk dapat melihat suatu masalah atau kejadian sebagai suatu bagian dari permasalahan yang lebih besar, dan memahami hubungan antara kejadian-kejadianyang satu dan yang lain yang kelihatannya terpisah pada ruang dan waktunya dalam suatu gambaran yang utuh, holistik. Kerangka systems thinking ini relevan untuk siapa saja yang terlibat dalam organisasi dan manajemen, sebab masalah organisasi dan manajemen tidak cocok lagi dipecahkan dengan

Kunci pertanyaan Evaluasi Kepemimpinan di Buku Merancang Proyek Perubahan Edisi 2015 Cetakan 4

#Memetakan Stakeholder Pembahasan Stakeholder penting, mengapa Proyek Perubahan Anda harus melibatkan 3 jenis stakeholder ini: 1.      Stakeholder Utama (primer) Stakeholder primer adalah individu atau kelompok yang memperoleh manfaat secara langsung dari hasil suatu kegiatan proyek Jika dimobilisasi secara tepat maka penerima manfaat merupakan pendukung yang paling terpercaya dan meyakinkan ……. Dan seterusnya …. Dst … dst 2.      Stakeholder Pendukung (sekunder) Stakeholder sekunder adalah individu, kelompok maupun organisasi yang mempunyai pandangan atau posisi yang sama dan siap bergabung didalam suatu koalisi untuk mendukung isu tertentu. ……. Dan seterusnya …. Dst … dst 3.      Stakeholder Kunci Pembuat keputusan atau stakeholder kunci adalah mereka yang berkepentingan dengan kekuasaan atau otoritas untuk bertindak mempengaruhi perubahan atau kebijakan yang diharapkan. Yang termasuk di dalam kelompok ini adalah .. ……. Dan seterusnya …. Dst … dst… #Langka